DARITADI.COM METRO — Pelaksanaan uji KIR kendaraan bermotor di Kota Metro, Lampung, mengalami penurunan. Rendahnya kepatuhan pemilik kendaraan menjadi salah satu persoalan yang dinilai turut memengaruhi jumlah kendaraan yang masuk untuk menjalani pengujian.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Metro, Sopian Mega, mengatakan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR masih menjadi tantangan. Menurut dia, kondisi tersebut juga berkaitan dengan minimnya penindakan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban uji berkala saat beroperasi di jalan.
“Kalau penindakan di jalan tidak ada, masyarakat cenderung kurang patuh untuk melakukan uji KIR,” kata Sopian.
Berdasarkan data UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Metro tahun 2026, hingga Juli tercatat 1.174 kendaraan menjalani pengujian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 kendaraan merupakan kendaraan baru, sedangkan 1.110 kendaraan dinyatakan lulus uji.
Pada triwulan pertama, Januari-Maret, tercatat 466 kendaraan menjalani pengujian. Jumlah itu terdiri atas 27 kendaraan baru dan 439 kendaraan lulus uji.

Memasuki triwulan kedua, April-Juni, jumlah kendaraan yang diuji mencapai 543 unit. Rinciannya, 30 kendaraan baru dan 513 kendaraan lulus uji.
Sementara pada Juli, tercatat 165 kendaraan menjalani uji KIR. Sebanyak tujuh di antaranya merupakan kendaraan baru dan 158 kendaraan dinyatakan lulus.
Dalam data tersebut belum tercatat kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji maupun kendaraan yang harus menjalani uji ulang.
Sopian mengatakan peningkatan kepatuhan membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama melalui pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban uji berkala.
“Uji KIR bukan hanya soal administrasi, tetapi berkaitan dengan keselamatan kendaraan ketika digunakan di jalan. Karena itu, kepatuhan pemilik kendaraan sangat penting,” ujarnya.
Menurut dia, koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan pihak terkait diperlukan agar kendaraan yang wajib menjalani uji KIR dapat lebih tertib memenuhi kewajibannya.

Sopian berharap masyarakat pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji tidak menunggu adanya penindakan. Pemeriksaan berkala perlu dilakukan untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Harapannya masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan uji KIR secara rutin demi keselamatan bersama,” kata Sopian. (Adm)










