Aliansi Petani Pertanyakan Kejelasan Pemkot Metro, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

DARITADI.COM METRO – Aliansi Petani Menggugat kembali mempertanyakan kejelasan sikap Pemerintah Kota Metro terkait penanganan banjir yang merendam areal persawahan di Kecamatan Metro Selatan. Hingga awal Agustus 2026, sekitar 53 hektare sawah milik 132 petani yang terdampak banjir disebut belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy Gunawan, yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, mengatakan komunikasi terakhir dengan pemerintah berlangsung pada April 2026.
Setelah itu, menurut dia, belum ada perkembangan berarti mengenai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah. Sudah beberapa bulan berlalu, tetapi hingga hari ini belum ada titik terang terkait penyelesaian yang dijanjikan kepada para petani,” kata Tommy, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pria yang akrab disapa Si Anak Beras itu menilai para petani membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Menurutnya, banjir yang diduga berkaitan dengan dampak operasional Bendungan Marga Tiga telah menyebabkan kerugian besar bagi petani, mulai dari gagal panen hingga terganggunya musim tanam berikutnya.

Tommy menyebut, apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian dari pemerintah, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Apabila tidak ada kepastian penyelesaian, kami bersama Aliansi Petani Menggugat akan memilih jalur hukum sebagai upaya memperjuangkan hak-hak para petani,” ujarnya.

Sebelumnya, berbagai pertemuan antara perwakilan petani, DPRD, dan Pemerintah Kota Metro telah menghasilkan sejumlah kesepakatan awal berupa bantuan sarana produksi pertanian dan dukungan lainnya. Namun, Aliansi Petani Menggugat menilai langkah tersebut belum menjawab tuntutan utama, yakni kepastian penyelesaian dampak banjir yang terus berulang serta perlindungan terhadap hak-hak petani.

Aliansi berharap Pemerintah Kota Metro segera memberikan kepastian kepada 132 petani terdampak agar persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan itu tidak berujung pada proses hukum.(Adm02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *