Beranda Berita Ancilla Hernani tegaskan tidak ada lagi kekerasan anak di kota metro

Ancilla Hernani tegaskan tidak ada lagi kekerasan anak di kota metro

127
0

Daritadi.Com Metro – Wakil Komisi II DPRD kota Metro masih pertanyakan kasus penganiayaan anak dilingkup sekolah, kenapa orang tua atau pelaku ini bisa tiba-tiba masuk di lingkup sekolah.

“Namun, saya tidak menyatakan bahwa sekolah ini salah baik guru dan orang tua itu sendiri. Sekali lagi saya menegaskan untuk semuanya tidak boleh terjadi tindakan kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa karena itu sesuai dengan undang-undangnya sudah jelas itu,” beber Ancilla Hernani.

Ia juga menambahkan, sebagai seorang ibu hatinya menjerit karena kekerasan anak dibawah umur, apa lagi di lingkungan sekolah.

“Yang seharusnya dijaga oleh para dewan guru dan orangtua untuk menuntut ilmu sampai tumbuh dewasa nanti,”tegas Wakil komisi II DPRD kota metro, Ancilla Hernani, saat awak media kunjungin di kediamannya, Selasa, 4/4/2023.

Sedangkan, menurut data yang dihimpun Kemendikbud RI, Pihak sekolah bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 pada pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.Dengan kelalaian pihak sekolah dalam Peristiwa yang dimaksud, maka itu dapat memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.

Sementara itu dalam berita sebelumnya, Mapolres Kota Metro masih Menyelidiki Kasus penganiayaan Siswa yang terjadi dilingkungan Sekolah Dasar Negri 5 Metro timur.

Pihak Kepolisian menduga pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan dalam Keselamatan Siswa.

Namun Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan kelalaian dari pihak sekolah yang membuat peristiwa penganiayaan terjadi dilingkungan pendidikan.

“Kami sekarang masih berjalan, masih berproses. Saksi-saksi dan berbagai pihak masih kami minta keterangan, saat ini yang sudah menjadi tersangka adalah salah satu orang tua anak didik di sana yang melakukan penganiayaan kepada korbannya,” jelas Kapolres Kota Metro, AKBP, Heri Sulistyo Nugroho, di Halaman Mapolres, saat press rilis Operasi Cempaka Krakatau, Jum’at, 31/3/2023.

“Kami masih meminta keterangan kepada pihak sekolah juga, kami mohon waktu. Nanti ketika hasil pemeriksaan sudah selesai akan kita sampaikan lagi,” sambungnya.

Ketika ditanya soal dugaan adanya tersangka baru akibat kelalaian pihak sekolah, Polisi masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Jadi kita jangan berandai-andai, tapi tetap kita proses praduga tak bersalah. Kita akan kumpulkan alat bukti, dari kejadian kemarin apakah ada pihak lain yang mungkin membantu pada saat tersangka ini menganiaya anak ini,” bebernya.

“Kita tetap akan melakukan pendalaman, kami mohon waktunya. Mudah-mudahan bisa secepatnya kita selesaikan,” lanjutnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihaknya berjanji akan intens melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan kekerasan anak dilingkungan sekolah.

“Dari Polres Metro dan jajaran, tidak bosan-bosannya kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah -sekolah. Kemudian kami juga bekerjasama melalui Dinas Sosial juga Perlindungan anak, kami juga komunikasi dengan Bapas yang ada di wilayah Metro terkait anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu tersangka maupun yang menjadi korban,” jelasnya.

“Kami berharap ke depan kita sama-sama menjaga dan saling mengingatkan baik orang tua maupun pihak sekolah kita sama-sama melindungi anak ini agar tidak menjadi korban ataupun berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini