DARITADI.COM METRO – Pemerintah Kota Metro mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KMLH/BPLH) Republik Indonesia Nomor 1834 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif.
Langkah tersebut dilakukan melalui serangkaian kebijakan, pembentukan satuan tugas lintas organisasi perangkat daerah, hingga pengalokasian anggaran khusus untuk penataan TPAS Karangrejo.
Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan Wali Kota Metro telah menetapkan Status Darurat Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.
“Kedua keputusan tersebut menjadi landasan kebijakan yang kuat dalam mempercepat koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan langkah-langkah teknis di lapangan untuk memenuhi kewajiban penanganan darurat pengelolaan sampah,” kata Ahmad Hariyanto.
Menurut dia, komitmen pemerintah juga diwujudkan melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1 miliar yang difokuskan untuk penataan dan revitalisasi TPAS Karangrejo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Suwandi menegaskan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH tidak berarti TPAS Karangrejo harus ditutup.
Ia menjelaskan, yang dihentikan adalah sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang kemudian beralih ke sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill sesuai ketentuan pengelolaan sampah.
“TPAS Karangrejo tetap beroperasi seperti biasa melayani kebutuhan pemrosesan akhir sampah warga Kota Metro sesuai dengan persyaratan dan ketentuan teknis yang berlaku,” ujar Suwandi dalam rapat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, Kamis (9/7).
Suwandi mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah sejak keputusan menteri diterbitkan, mulai dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan ke TPAS Karangrejo, hingga rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Metro untuk membahas dukungan kebijakan dan anggaran.
DLH Kota Metro juga telah membangun saluran darurat agar aliran lindi dapat masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lindi yang telah tersedia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Sri Mulyani menjelaskan pekerjaan fisik di TPAS Karangrejo saat ini memasuki tahap pembangunan bak kontrol lindi serta pemasangan box culvert dan U-Ditch pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan bercampurnya air lindi dengan air hujan.
Selain itu, pihaknya juga membangun drainase konvensional menggunakan batu belah untuk memperlancar aliran air dan mencegah pencampuran air lindi dengan air hujan di kawasan TPAS.
Sri Mulyani menambahkan seluruh proses pekerjaan didampingi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pembayaran guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(D03)
