Daritadi Com Metro — Sejumlah jurnalis di Kota Metro mengaku belum memperoleh informasi mendetail terkait urgensi rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan Kota Metro tahun 2026 antara DPRD dan Wali Kota Metro.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Metro pada Rabu (01/04/2026) itu digelar secara tertutup dan berlangsung lebih dari lima jam.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima data rinci terkait pinjaman daerah sebesar Rp 20 miliar yang sempat menjadi perhatian publik. DPRD, kata dia, masih menunggu kelengkapan data dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terkait pinjaman telah kita obrolkan bersama dengan Wali Kota terkait peraturan, dan DPRD juga belum memperoleh datanya. Kami akan menunggu hingga tiga hari ke depan,” ujarnya kepada awak media.
Ria juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataannya sebelumnya terkait adanya “dua pertanyaan urgensial” dalam rapat tersebut. Ia menyebut agenda tersebut lebih kepada silaturahmi dan pembahasan ke depan.
“Undangan ini adalah silaturahmi, dan kita membahas bagaimana ke depannya kita obrolkan,” katanya.
Saat didesak awak media mengenai hasil evaluasi yang dinilai penting, Ria mengaku belum dapat memberikan jawaban terperinci karena belum memegang bahan yang dimaksud.
“Kami belum bisa menjawabnya karena bahan belum kami pegang, dan kami menunggu bahan itu,” ujarnya.
Keterangan yang disampaikan Ketua DPRD dinilai belum sesuai dengan harapan awak media, mengingat sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Kota Metro menjanjikan akan memberikan penjelasan lengkap usai rapat. Namun hingga selesai, informasi yang diberikan masih terbatas.
Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa rapat evaluasi tersebut membahas transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Tadi terkait transparansi penggunaan anggaran, dan secara tertulis sudah disampaikan oleh TAPD,” ujarnya singkat.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfo Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan bahwa pembahasan terkait pinjaman daerah dalam rapat tertutup tersebut berkaitan dengan pengelolaan kas daerah.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026 serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda, yang mengatur bahwa pinjaman daerah hanya dapat digunakan untuk belanja yang bersifat mengikat.
“Pinjaman tersebut hanya boleh digunakan untuk belanja seperti gaji dan tunjangan serta belanja rutin,” jelasnya.
Deddy menambahkan, dana pinjaman yang dimaksud telah digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, THR pimpinan dan anggota DPRD, serta pembayaran jasa PPPK paruh waktu.
“Kesimpulannya, pinjaman kemarin tidak ada yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur maupun pembayaran atas pekerjaan yang tunda bayar tahun lalu,” katanya.
Minimnya keterbukaan informasi dalam rapat tersebut menjadi sorotan kalangan jurnalis, terutama terkait substansi pembahasan yang sebelumnya disebut memiliki urgensi tinggi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Metro.(A1)





