Daritadi.Com Metro – Pemerintah Kota metro melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Kegiatan ini diikuti perwakilan pengurus ormas se-kota metro dan narasumber dari bidkum Polda Lampung, yakni AKBP. I Made Kartika, (Kasubdit Bankum Bidkum Polda Lampung), AKBP Fadznya Ambar S.H (kasubdit Sulukum Bidkum Polda Lampung serta Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Herwanto, S.H, M.H, CLAD, C.LC, C.CM, C.MT sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

Kepala Kesbangpol Kota Metro, Elmanani, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembaruan hukum pidana nasional yang mulai berlaku pada 2026.
“KUHP dan KUHAP yang baru merupakan tonggak reformasi hukum nasional. Masyarakat perlu memahami perubahan substansi maupun prosedur hukum yang diatur di dalamnya,” ujar Elmanani, Rabu, 11/2/2026.
Elmanani juga menilai pemahaman terhadap dua regulasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Selain itu, sebagai langkah awal dalam membangun ormas yang lebih kuat taat hukum dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan kota metro.

Peserta kegiatan tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menanyakan dampak pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru terhadap kehidupan masyarakat serta perlindungan hak-hak warga dalam proses hukum.
Melalui sosialisasi ini, Kesbangpol berharap tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan berkeadilan serta membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata menuju metro lebih baik lagi.
Sementara itu, Dalam pemaparan materi, Asst.Prof. Dr. Edi Ribut SH. menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana secara materiil, termasuk jenis tindak pidana dan sanksinya. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

Asst.Prof. Dr. Edi Ribut, S.H, menegaskan bahwa penerapan KUHP terbaru ini akan diberlakukan secara penuh dan setara, termasuk bagi pers dan ormas. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penerapan aturan pidana nasional yang baru.
“KUHP baru ini hadir untuk menciptakan kepastian hukum. Semua pihak, baik individu, pers, maupun organisasi kemasyarakatan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Edi Ribut dalam sambutannya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya bagi pers dan ormas, agar dalam menjalankan aktivitasnya tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan norma hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.(Tim)





