Beranda ADV Pemkab dan Kejari Lamtim Gelar Panen Raya di Pasir Sakti

Pemkab dan Kejari Lamtim Gelar Panen Raya di Pasir Sakti

3
0

Daritadi.Com Lampung Timur – Panen Raya Padi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, menjadi ajang kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam memperkuat ketahanan pangan.

Kegiatan yang digelar pada Senin, 22 September 2025, itu dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan Wakil Bupati Azwar Hadi.

Acara tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang sejak beberapa tahun terakhir membina para petani Pasir Sakti.

Dukungan ini dirancang untuk memperkuat swasembada pangan nasional melalui peningkatan kualitas pengelolaan pertanian di tingkat desa.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo; Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian; Kajari Lampung Timur Pofrizal; Kapolres AKBP Heti Patmawati; Ketua DPRD; Dandim; Sekretaris Daerah; para kepala OPD; unsur forkopimcam; kepala desa; serta tamu undangan lainnya.

Kajari Lampung Timur, Pofrizal, memuji capaian petani binaan Pasir Sakti yang dinilai berhasil mengelola lahan padi secara mandiri.

Ia menegaskan lembaganya terus mendorong penyaluran alat pertanian dan memastikan distribusi hasil panen berjalan efektif.

“Panen ini adalah bukti kerja keras para petani yang layak menjadi contoh bagi desa-desa lain,” kata Pofrizal.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri yang dianggap telah memberikan kontribusi konkret bagi kesejahteraan petani.

“Program ini menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Ela.

Ia menuturkan, Lampung Timur memiliki modal pertanian yang kuat. Potensi Lahan Baku Sawah (LBS) kabupaten ini mencapai 55.941,73 hektare, terdiri dari sawah irigasi 30.783,70 hektare, sawah rawa 6.441 hektare, dan sawah tadah hujan 18.716 hektare.

Hingga Juli 2025, luas tanam padi menyentuh 82.725 hektare dengan luas panen 69.646 hektare dan estimasi produksi 373.698,8 ton gabah kering panen.

Pendampingan Hukum di Sektor Pertanian
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menekankan perlunya pendampingan hukum bagi para petani.

Ia menilai persoalan petani tidak hanya sebatas teknis budi daya, tetapi juga menyangkut regulasi dan perlindungan dari praktik merugikan.

“Ketahanan pangan harus berpihak pada petani. Jangan sampai mereka dirugikan oleh tengkulak atau kehilangan akses subsidi secara merata. Lahan pertanian juga harus dilindungi agar tidak beralih fungsi secara ilegal,” ujar Danang.

Ia menyebut Kejaksaan telah menyiapkan delapan program pendampingan, termasuk edukasi hukum, bantuan pupuk dan benih, serta fasilitasi CSR.

Lembaganya juga siap menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan kementerian untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pertanian.

“Petani tidak boleh berjalan sendiri. Kita harus hadir, bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pembangunan,” kata Danang mengakhiri.(Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini