Daritadi.com METRO –Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Deswan mempertanyakan kebenaran surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi – Qomaru.
Pasalnya, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 tersebut belum menerima surat resmi dari KPU terkait pembatalan tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan,” ujar Deswan, Rabu (20/11).
Pihaknya, mengaku mengetahui adanya pembatalan Wahdi – Qomaru melalui surat pengumuman dari media sosial KPU Metro.
“Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud,” ucapnya.
Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
“Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.
Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.