Metro – Mantan Anggota DPRD Kota Metro AJ mengaku akan melakukan upaya hukum atas perkara yang menjeratnya. Ia mengaku telah menjadi korban atas dugaan penggelapan pajak dengan kerugian negara sebesar Rp.130 juta.
“Pajak saya. Saya mengirim batu ke PT. Yasa melalui CV KTP. Saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp65 juta. Saya sudah menjualnya ke PT. Yasa, dan PT. Yasa belum membayar ke PT. KTP. Nah saya belum membayar pajak dikarenakan PT Yasa belum membayarnya dengan total pembelian Rp1,7 miliyar,” jelas AZ alias jinggo dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan itu, AJ juga mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Karenanya pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Jadi saya ditetapkan tersangka ini juga heran. Saya tidak ada di notaris dan akte pendirian. Saya korban, uang saya belum dibayar hampir Rp2 milyar. Saya sudah berbuat untuk negara, sudah membayar PPN sebesar Rp60 juta. Jadi saya tidak terima. Kita akan upayakan hukum,” tegasnya meninggalkan awak media.
Sementara itu, Kuasa Hukum AJ, John L Situmorang mengatakan, bahwa kliennya adalah korban. Karenanya pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT Yasa ke Polda Lampung.
“Jadi intinya bahwa sebetulnya ada satu persoalan yang membayar ke pihak lain, sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan klien kami. Lalu berdasarkan itu, klien kami ditetapkan jadi tersangka. Untuk upaya hukum kami sudah melaporkan ini ke Polda Lampung. Baru kemarin kami melaporkan ke Polda, karena kami menganggap klien kami sebagai korban,” ungkapnya.
Ia juga menceritakan kronologis penetapan tersangka kliennya. Bahwa kliennya sebagai penjual, menjual barang ke PT Yasa. Lalu pembayaran dari PT Yasa, seharusnya pembayaran kepada kliennya ditambah dengan pajak penjualan. Namun tidak masuk ke rekening kliennya, tapi kepada orang lain.
“Dia tidak mengirimkan ke rekening perusahaan klien kami, tapi membayar ke pihak yang lain. Disitulah klien saya dianggap menggelapkan pajak. Nah berdasarkan pihak lain inilah, klien kami ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Karenanya pihaknya akan menempuh upaya hukum. Selain melaporkan ke Polda Lampung, pihaknya juga mengirimkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham).
“Upaya hukum akan ditempuh dengan mengikuti proses di Pengdilan, membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Kemudian akan mengirimkan surat ke Komnasham,” tukasnya. (red/rilis)





