Beranda Daerah Kejari Metro periksa Eks DPRD 2014 – 2018 Az alias jinggo dalam...

Kejari Metro periksa Eks DPRD 2014 – 2018 Az alias jinggo dalam kasus perpajakan

25
0

MetroKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, periksa dua dari tiga orang tersangka atas perkara perpajakan, salah satu tetsangka mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014 -2018 Kota Metro berinisial AZ alias Jinggo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi intelijen Debi Resta Yudha, melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu, 11/1/2023.

 

“Ya, hari ini pukul 11.00 WIB kami telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan di kantor Kejaksaan Negeri Metro oleh penyidik PPNS wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dan didampingi tim Korwas Polda Lampung,” kata Yudha.

Dirinya juga mengatakan dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak dua tersangka yang diperiksa hari ini, untuk ketiga tersangka kasus pajak tersebut terdiri, dua orang pria dan satu wanita.

“Ketiga tersangka pria berinisial SFK (45), AZ (55) dan seorang Wanita berinisial KA (38) dan dua tersangka diserahkan ke kejari metro yakni SFK serta AZ alias Jinggo. Sedangkan saudari KA tidak dapat hadir karena sedang sakit,”ucapnya.

Yudha juga menjelaskan bahwa ketiganya telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara senilai Rp 130 Juta akibat perbuatan tersebut terancam pasal berlapis tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Dengan merugikan negara senilai Rp 130 juta ketiganya dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c, atau huruf i, juncto pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 6 tahun,” bebernya.

Yudha juga menerangkan, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan mulai cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro.

“Alhamdulillah hasil cek kesehatan kedua tersangka dari Covid-19 oleh Tim RSUD Ahmad Yani dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19,” terangnya.

Sementara ini, kedua tersangka yaitu saudara SFK dan saudara AZ alias Jinggo dilakukan penahanan di Lapas kelas IlA Kota Metro mulai tanggal 11 Januari sampai 30 Januari 2023.

“Kini kedua tersangka SFK dan AZ di titipkan ke Lapas kelas IIA kota metro mulai tanggal 11 Januari sampai 30 Januari tahun 2023,”tutupnya.

Diketahui, SFK alias Soni Febrian Kusuma merupakan direktur pada CV Karya Timur Perkasa. Sementara, mantan anggota DPRD Kota Metro berinisial AZ alias Alizar alias Jinggo berperan sebagai pemungut pajak perusahaan yang diduga tidak disetorkan. Kemudian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KA alias Karlena.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini