Metro — Mantan Kepala Dinas (Kadis) DLH dan juga Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Eka Irianta divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidiar 2 bulan kurungan.
Pasalnya dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020 sebesar Rp432.045.468,28.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, sidang Putusan Tipikor Ir. Eka Irianta Bin Hendro Hadi Suwignyo yang merupakan mantan Kepala DLH Kota Metro telah berlangsung hari ini.
“Pada hari ini tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 13.15 WIB telah dilaksanakan sidang Tipikor Ir. Eka Irianta di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Kajari saat awak media menghubungi melalui pesan singkat Whtsapp, Rabu, 28/12/2022.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang memutuskan terdakwa Ir. Eka Irianta dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Lanjutnya Virginia Hariztavianne menerangkan, PN Tanjungkarang juga membebankan Eka Irianta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp432.045.468,28.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan,” jelasnya.
Kajari juga menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut tersangka Eka Irianta dengan pidana penjara dua tahun.
“Bahwa setelah dibacakan putusan tersebut terdakwa Ir. Eka Irianta menyatakan menerima dan sikap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro pikir-pikir. Bahwa pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Ir. Eka Irianta dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tandasnya.
Sementara itu, dari data awak media JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Muhammad Aji Adzmi menuntut terdakwa Eka Irianta dengan sejumlah pasal
Pertama yaitu Primair, pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua yaitu Subsidiair, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Â tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)