Beranda Bandar Lampung 6 tersangka menjadi kasus trading forex di Metro

6 tersangka menjadi kasus trading forex di Metro

11
0

Bandar Lampung — Sebanyak enam orang tersangka ditetapkan dalam Perkara kasus tindak pidana perdagangan investasi bodong berkedok trading forex di Metro. Salah satu tersangka masih buron.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, saat press rilis di Halaman Polda Lampung, Selasa, 27/12/2022.

Ia juga menyampaikan mereka yang ditetapkan tersangka lima diantaranya asal Metro inisial DKW (36), HS (56), AS (29), RRS (44), IS (45). Sementara satu tersangka lainnya inisial DK (33) asal Batanghari, Lampung Timur.

“Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat sekitar, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, didapati ada tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan secara ilegal berkedok investasi bodong sejak 2016,” ucap AKBP Popon Ardianto.

Kemudian ia juga menjelaskan dalam aksinya, mereka ini mendirikan perusahaan bernama PT. Nestro Saka Wardana (NSW) yang beroperasi di wilayah Metro. Dari bisnis yang dijalankan itu, para pelaku mendapat keuntungan puluhan miliar, dengan dana masuk sebesar Rp66,52 miliar dari 665 orang yang menjadi korban.

“Dalam aksinya, mereka mempunyai peranan masing-masing diantaranya DKW, bertindak sebagai pendiri dan pemilik PT. NSW mengendalikan seluruh kegiatan operasional. HS Direktur Utama, menandatangani tiap kontrak dari para member,” ujar Popon Ardianto.

Kemudian tersangka DK sebagai Direktur Keuangan, bertugas mencatat keluar masuk keuangan hingga mengajak member masuk ke PT NSW. Lalu RRS Direktur Teknis bertugas teknisi komputer, juga mengajak orang lain untuk menjadi member.

“Sementara tersangka IS sebagai admin di luar struktur perusahaan, juga membantu mengajak orang untuk menjadi member. Dari jumlah dana tersebut, ada Rp 32,2 miliar dikelola para tersangka untuk memberikan profit ke membernya,” jelas Popon.

Sedangkan sisa uang lainnya senilai Rp34,3 miliar, diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi. Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa dua unit mobil Jeep Willys, tiga unit laptop, lima unit ponsel, berkas data member, hingga data profit dari investasi bodong tersebut.(red/rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini