DARITADI.COM Metro – Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy Gunawan, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada kepastian penyelesaian persoalan banjir yang merendam lahan pertanian di Kota Metro.

Pernyataan tersebut disampaikan Tommy dalam konferensi pers bersama petani dan awak media di Metro, Kamis, 6/8/2026

Menurut Tommy, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, mulai dari penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPRD, mengawal koordinasi antar instansi, hingga menempuh mekanisme keterbukaan informasi publik.

“Petani sudah cukup lama menunggu. Kami menghormati setiap proses yang sedang berjalan, tetapi proses tersebut harus memiliki ujung yang jelas. Petani membutuhkan penyelesaian, bukan ketidakpastian,” katanya.

Tommy yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro mengatakan pihaknya masih mengedepankan dialog dalam proses advokasi. Namun apabila seluruh upaya administratif tidak menghasilkan kepastian, Aliansi Petani Menggugat akan menggunakan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan salah menafsirkan sikap kami yang selama ini mengedepankan dialog. Kami memilih jalur yang tertib karena kami menghormati pemerintahan dan hukum. Tetapi apabila seluruh ruang dialog dan administratif tidak menghasilkan kepastian, maka kami tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum lain yang tersedia,” ujarnya.

Ia menjelaskan langkah hukum tersebut akan didasarkan pada hasil pendalaman dokumen, fakta di lapangan, pembagian kewenangan masing-masing instansi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses advokasi.

“Jika kemudian ditemukan fakta atau dugaan adanya tindakan maupun kelalaian yang menimbulkan konsekuensi hukum, tentu akan kami kaji dan tindak lanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat. Semua harus berbasis bukti, bukan asumsi,” katanya.

Selain itu, Aliansi Petani Menggugat juga menempuh mekanisme keterbukaan informasi publik guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan penanganan banjir di kawasan persawahan.

Menurut Tommy, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perencanaan, penganggaran, serta pembagian kewenangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang sudah direncanakan, tunjukkan perencanaannya. Kalau sudah dianggarkan, masyarakat berhak mengetahui. Kalau kewenangannya berada pada instansi lain, mari kita buka dokumennya dan kita kawal bersama,” ujarnya.

Tommy mengatakan keterlibatannya mendampingi para petani juga merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk membela kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan tujuan utama advokasi bukan mencari konflik dengan pemerintah maupun instansi terkait, melainkan mendorong lahirnya solusi permanen agar banjir tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi petani.

“Di balik sawah yang terendam ada keluarga yang kehilangan penghasilan. Ada biaya tanam, pupuk, tenaga, dan harapan petani yang ikut tenggelam. Karena itu persoalan ini jangan hanya dipandang sebagai persoalan teknis,” kata Tommy yang sering dijuluki si anak beras.

Ia memastikan Aliansi Petani Menggugat akan terus mengawal penyelesaian persoalan hingga terdapat kepastian bagi para petani.

“Hari ini kami masih mengedepankan dialog dan mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi jangan artikan kesabaran petani sebagai kelemahan. Jika tidak ada kepastian penyelesaian, kami siap meningkatkan langkah advokasi dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tommy menambahkan dirinya akan terus mendampingi Aliansi Petani Menggugat hingga persoalan banjir yang berdampak terhadap lahan pertanian memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para petani.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara tuntas. Hukum dan politik harus hadir untuk membela kepentingan rakyat. Petani tidak boleh berjuang sendirian,” Tandasnya.(Adm04)