Daritadi.Com METRO – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memainkan harga minyak goreng rakyat merek Minyakita di pasaran. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menaikkan harga di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Dalam keterangannya, Kepala Bapanas, Amran, menyatakan Minyakita merupakan program pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Karena itu, stabilitas distribusi dan harga harus dijaga bersama.
“Jangan ada yang mencoba memainkan harga Minyakita. Ini komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya, dikutip Detik, Senin, 23/2
Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan pengawasan di tingkat distributor hingga pengecer. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada penimbunan maupun praktik spekulasi yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.
Selain itu, Bapanas juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional maupun ritel modern.
Pengawasan diperketat terutama menjelang momentum hari besar keagamaan, ketika permintaan bahan pokok cenderung meningkat.
Bapanas mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan harga Minyakita dijual melebihi HET atau terjadi kelangkaan yang tidak wajar. Transparansi dan partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.
“Minyak goreng adalah kebutuhan pokok. Negara hadir untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauannya,”tandas Bapanas.(H1)





