Daritadi.Com METRO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria Dept Colector berinisial AR warga metro, terkait dugaan kasus over kredit kendaraan bermotor jenis Toyota Innova yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro,IPTU.Risky Dwi Cahyo menyampaikan, penangkapan terhadap AR dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban warga Metro Utara yang merasa dirugikan dalam proses over kredit kendaraan tersebut.
“Terduga pelaku AR kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pendalaman, terdapat bukti transfer uang sebesar Rp 28 juta dari korban kepada pelaku,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat Malam (20/2).
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah. Ia menyarankan agar setiap transaksi kendaraan kredit dilakukan dengan melibatkan pihak leasing secara langsung dan memastikan tidak ada tunggakan.
Pihak kepolisian, kata dia, akan menindak tegas praktik over kredit ilegal yang meresahkan warga. Namun, ia menekankan langkah pencegahan tetap menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban.(A1)





