Daritadi.Com Metro — Sebanyak empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Remisi tersebut diberikan kepada tiga warga binaan kasus narkotika dan satu warga binaan kasus perlindungan anak. Pemberian remisi berlangsung bersamaan dengan perayaan Natal di lingkungan Lapas Metro, Rabu, 25 Desember 2025.
Remisi Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Wubono, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Ini adalah hak mereka sekaligus motivasi agar terus memperbaiki diri,” kata Kalapas Metro dalam keterangannya.
Menurut dia, meskipun berasal dari kasus berbeda, keempat warga binaan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi juga dilakukan secara transparan dan berjenjang.

Kemudian dirinya juga menegaskan bahwa momentum Natal diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh warga binaan untuk memperkuat nilai keimanan dan komitmen menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
“Harapan kami, remisi ini menjadi penyemangat agar warga binaan semakin disiplin, patuh terhadap aturan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Saat ini, Lapas Metro terus mengoptimalkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh warga binaan, termasuk pembinaan kerohanian lintas agama, guna mendukung proses reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.(Tim)





