Daritadi.Com Metro – Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Metro tegaskan akan memberikan sanksi bagi Satuan Pengelola Pangan (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan maupun distribusi bahan pangan terkait MBG di wilayah Kota Metro.
Ketua Satgas MBG Kota Metro, Wahyu Ningsih, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang dilakukan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di bawah pengawasan Satgas MBG.
“Satgas tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun yang berpotensi mengganggu keamanan pangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka SPPG yang bersangkutan akan kami beri surat teguran resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Metro,” ujar Wahyu
“Saat ini ada 21 SPPG yang beroperasi dan baru 14 SPPG yang terdaftar di Satgas MBG Kota Metro,”tambahnya.
Kemudian Wahyu Ningsih menambahkan, pemberian sanksi ini bertujuan agar setiap SPPG lebih disiplin dalam menjalankan standar operasional, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, serta keamanan produk yang dipasarkan.
“Surat edaran tersebut akan menjadi dasar bagi langkah penertiban berikutnya jika pelanggaran terus berulang,” tegasnya saat tinjau SPPG di Metro Selatan, Sabtu 4/10/2025
Satgas MBG mengimbau seluruh pelaku usaha pangan untuk segera melengkapi dokumen perizinan dan mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal.( Red )