Daritadi.com Metro – Inspektorat Kota Metro bakal berkoordinasi dengan Bawaslu, menyikapi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Metro, saat berkunjung ke rumah Calon Wali Kota Bambang Iman Santoso.
Sekertaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno mengatakan, dalam penindakan pelanggaran aturan soal netralitas ASN terhadap politik, pihaknya bakal membawa polemik itu ke Bawaslu untuk dilakukan pengkajian.
“Atas pemberitaan yang intens di media, kami akan segera koordinasi dengan pihak Bawaslu karena sama-sama seperti yang kita ketahui, lembaga yang berwenang dan diberi amanat oleh Undang-undang untuk memproses pelanggaran terkait pemilu itu umumnya adalah Bawaslu,” kata Sutikno, Rabu, 11/12/2024.
“Pasti kami akan membawa permasalahan ini untuk dikoordinasikan ke sana (Bawaslu), kita kaji. Segera kami ke sana dan kita ikuti nanti perkembangannya seperti apa,” timpalnya.
Diketahui, sebelumnya informasi mengenai kunjungan para ASN di lingkup Pemkot Metro ke rumah Bambang Iman Santoso itu didapat dari sebuah foto yang beredar di media sosial. Nampak sejumlah pejabat lengkap mengenakan seragam korpri, duduk bersama Bambang yang statusnya bukan pejabat publik, melainkan masih sebagai kontestan Pilkada Metro.
Kunjungan para pejabat yang dilakukan 2 hari setelah pemungutan suara itu pada akhirnya menimbulkan kontroversi, lantaran tindakan mereka dianggap mengesampingkan etika politik, bahkan mengangkangi regulasi tentang netralitas ASN.
“Ya kalau dari sisi kebijakannya sudah jelas kalau ASN dilarang untuk tidak netral, namun, untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidaknya, itu tentu ada lembaga yang berwenang,” jelas Sutikno.
Ditanya pendapatnya mengenai rombongan pejabat lengkap dengan seragam korpri datang ke kediaman Calon Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dia enggan berkomentar lebih jauh.
“Sebaiknya kami tidak menilai itu, karena itu bukan kewenangan kami,” kata dia.
“Kalau yang kami pahami, penanganan pelanggaran soal pemilu itu semuanya melalui pintu Bawaslu, kalau terkait dengan netralitas ASN itu kalau ada pelanggaran, itu adalah hasil dari proses di Bawaslu yang disampaikan langsung ke KASN, baru lah KASN yang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian,” lanjutnya.
Sutikno menambahkan, pelanggaran terhadap aturan soal netralitas ASN, akan diancam dengan sanksi serius. Bahkan, bisa saja sampai berakhir dengan pemberhentian.
“Kalau dari jenisnya, pelanggaran netralitas ASN itu ada dua, pelanggaran disiplin dan pelanggaran etik. Kalau pelanggaran disiplin itu terkait dengan PP Nomor 94 tahun 2021, ada namanya hukuman disiplin, kalau hukuman etik itu terkait dengan Perwali tahun 2021 terkait kode etik. Kalau sanksi terberatnya, itu bisa pembebasan jabatan, pemberhentian dan sebagainya,” tandasnya.(Rls)