Daritadi.com Metro – Tim Kuasa Hukum Petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru (WaRu) bakal ambil langkah hukum, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427 tentang diskualifikasi Qomaru Zaman dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Penasihat Hukum (PH) Tim WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, dalam tempo singkat ini pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), mengenai aturan yang dinilainya janggal tersebut.
“Tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum, seperti saat kita menyikapi keputusan sebelumnya. Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427. Kami menolak keputusan itu,” kata Hadri dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Sabtu, 23/11/2024 malam.
Menurut Hadri, pembatalan kepesertaan Qomaru sebagai kontestan Calon Wakil Wali Kota Metro oleh KPU, tidak sesuai dengan norma hukum yang seharusnya.
“Katanya (KPU Metro), dia (Qomaru Zaman) terpidana. Orang hukum tidak semestinya memandang Putusan Pengadilan itu seperti itu, sehingga Qomaru disebut narapidana. Yang dimaksud narapidana itu adalah orang yang dinyatakan dalam putusan, orang yang dipenjara dan sedang melaksanakan hukuman, itu namanya narapidana,” terangnya.
“Ini kan soal hukum pidana administratif. Sanksi yang diberikan dalam Putusan Pengadilan adalah pidana denda dan sudah dijalankan, maka selesai. Kalau sudah selesai, artinya Pak Qomaru Zaman bukan narapidana,” timpalnya.
Berdasarkan keterangan Penasehat Hukum Tim WaRu, diketahui sebelumnya Komisioner KPU Metro mengeluarkan Keputusan Diskualifikasi WaRu, yang tertuang dalam Keputusan KPU Metro Nomor 421 dan 422 yang diputuskan, satu hari sebelum masa jabatan pimpinan KPU itu berakhir, dan digantikan dengan komisioner baru.
Kemudian, setelah menempuh berbagai langkah politik dan hukum, Tim Paslon WaRu akhirnya berhasil mendesak KPU untuk menganulir keputusan soal diskualifikasi WaRu. Akan tetapi, melalui Keputusan Nomor 427 yang dikeluarkan oleh Komisioner KPU Metro yang baru dilantik tersebut, memutuskan Qomaru Zaman tetap didiskualifikasi dengan alasan yang dinilai Penasehat Hukum Tim WaRu sebagai hal yang irasional.
Menyikapi hal itu, seluruh jajaran yang tergabung dalam Tim Pemenangan WaRu Comeback akan bergerak cepat, mengambil langkah hukum dan politik, guna menyelamatkan kepesertaan Qomaru Zaman sebagai pasangan Wahdi Siradjuddin dalam Pilkada Kota Metro yang waktu pelaksanaannya tinggal 3 hari ke depan, yakni 27 November 2024.
“Selain langkah hukum. Para partai pengusung WaRu ini saya sudah tanyakan satu per satu, mereka tidak menerima hal tersebut (diskualifikasi Qomaru). Mereka akan melakukan langkah-langkah politik, secepatnya,” tandas Hadri.