Beranda Bandar Lampung Timses WaRu Bakal Pertimbangkan Langkah Pidana Terhadap KPU Metro

Timses WaRu Bakal Pertimbangkan Langkah Pidana Terhadap KPU Metro

58
0

Daritadi.com Kota Metro–Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru (WaRu) akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah pidana kepada KPU Kota Metro.

Hal itu menyusul buntut pasca pengumuman pembatalan pasangan calon nomor urut 2 Wali Kota Metro & Wakil Walikota Metro, Wahdi- Qomaru oleh KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram KPU pada, Rabu 20 November 2024 kemarin.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Wahdi-Qomaru (WaRu), Deswan mengatakan, saat ini tim hukum telah mempersiapkan proses- proses hukum, termasuk ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hari ini mereka sudah berangkat ke Jakarta.

“Tim hukum kita dari beberapa partai, yaitu partai PDIP dan partai-partai koalisi lainnya, telah bersama-sama berkonsultasi atas materi-materi hukum yang akan disampaikan yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, tentang didiskualifikasi Paslon 02,” ujar Deswan saat diwawancarai usai rapat paripurna pada, Kamis (21/11/2024).

Dia menyebut, pihaknya akan berkonsultasi dan mempertimbangkan dengan penasihat hukum untuk ke arah pidana.

“Saya akan mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk ke arah pidananya. Artinya, ini KPU Kota Metro telah membuat keresahan di masyarakat Kota Metro. Sehingga, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut,” ucapnya.

“Ini kan membuat gaduh, dimana tiba-tiba keluar press release di media sosial tanpa kami diberitahu terlebih dahulu,” tambahnya.

Foto, Mantan Komisioner KPU Kota Metro

Selain itu, dirinya juga menyayangkan, dengan sikap KPU Kota Metro yang tiba-tiba  menghilang setelah mengeluarkan SK tersebut.

“Tahu-tahu mengeluarkan itu, mereka menghilang. Sampai sekarang tidak tahu dimana lokasinya dan HP (Handphone) nya tidak aktif,” ujarnya.

“Jadi saat ini kami sedang mempertimbangkan kegaduhan yang ada di Kota Metro. Kami tidak bisa menahan-nahan keadaan di bawah ini yang resah dengan keluarnya SK itu,” imbuhnya.

Bahkan, dirinya mengungkapkan, berencana akan mempidanakan persoalan tersebut.

“Ada rencana itu, kita akan konsultasikan dengan penasihat hukum kita,” ungkapnya.

Kemudian, dia berharap, KPU RI dapat mencabut SK yang di keluarkan dari KPU Kota Metro.

“Kita berharap, KPU RI dapat mencabut SK dari KPU Kota Metro. Sehingga dianulir kembali, dan Paslon 02 dapat mengikuti pilkada ini sesuai dengan rencana,” tandasnya.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini