Beranda Bandar Lampung KPU Kota Metro, diskualifikasi Pasangan WaRu 02

KPU Kota Metro, diskualifikasi Pasangan WaRu 02

0
0
Foto, Mantan Komisioner KPU Kota Metro

Daritadi.com Metro – KPU Kota Metro secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor 2 Wahdi dan Qomaru Zaman.

Keputusan ini disampaikan melalui postingan di Instagram resmi KPU Kota Metro pada, Rabu (20/11/2024).

Akan tetapi, keputusan ini menjadi gaduh dan ramai, sebab seluruh komisioner KPU Kota Metro akan habis masa jabatannya pada 21 November 2024 besok.

Kelima komisaris yang saat ini menjabat yakni Nurris Septa, Tony Wijaya, Nova Hadiyanto, Ahmad Fatoni, dan Yunita Dewi Nurbaya.

Ke lima komisioner ini tidak dapat melanjutkan jabatannya ke periode kedua.

Pasalnya, dalam tahapan seleksi Anggota KPU Periode 2024-2029, komisioner kelima dinyatakan tidak lolos ke 10 besar.

Sementara itu, berdasarkan jadwal, KPU RI berencana akan mengumumkan hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Lampung pada 20 November 2024 malam nanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini