Daritadi.com Kota Metro – Politikus Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem yang juga menjabat sebagai anggota DPR-RI Irma Caniago, menyoroti kejanggalan proses penetapan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru zaman sebagai tersangka, dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pilkada 2024, saat masih berstatus sebagai Wakil Walikota Metro, dikutip dari laman Jejamo.com (16/10/2024)
Menurut Irma, langkah yang diambil bawaslu Kota Metro dalam menangani persoalan Qomaru terdapat kekeliruan, dengan terburu buru menetapkan calon wakil Walikota Metro sebagai tersangka, dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pilkada 2024.
“Pasti ini kekeliruan, dan mis komunikasi antara pak Qomaru, Polres Metro, dan pihak Bawaslu, sehingga harus dikomunikasikan lagi. Biar sama sama enak, prosedur yang gak bener ini dibenerin, sehingga nama baik pak Qomaru ini tidak tercela. beliau inikan tak melakukan tindak pidana korupsi, atau penggelapan.
Inikan hanya ucapan ajakan sepontan, karena dipancing peserta sosialisasi di dinas sosial, dan harusnya hanya diberikan peringatan lisan, ditambah lagi dasar alat bukti yang digunakan berupa video yang sudah ditambah tambahkan,” Kata Ketua Bidang DPP NasDem Irma Suryani chaniago, saat dikonfirmasi Jejamo.com di kediaman Qomaru Zaman, Selasa 15/10/2024.
Irma juga menegaskan, proses hukum bisa mengikat, bila bakal calon sudah ditetapkan KPU sebagai Calon. Bukan hanya itu, Politisi yang juga anggota DPR-RI itu, akan melaporkan Bawaslu Kota Metro, ke Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu RI, bila tidak segera merubah keputusan dan membebaskan status Qomaru sebagai tersangka.
“Qomaru inikan belum ditetapkan sebagai calon, dan belum masuk masa kampanye, statusnya juga masih sebagai Wakil Walikota, gak boleh diproses, kecuali sudah masuk masa kampanye baru boleh. Dalam persoalan ini fasilitas negara mana yang digunain. Nah yang dipakai mereka inikan pasal 71, yaitu mengajak, lalu pakai duit gak, pakai bansos gak, tidak kan, beliau inikan gak mengajak, hanya menimpali apa yang disampaikan masyarakat. Nah harusnya dipanggil, diperingati, bukan di tersangkakan.
Polisi juga gak bisa menjadikan alat bukti video, apalagi video yang sudah diedit edit, seharusnya cari dulu sumbernya yang bener. Ini negara hukum, gak boleh main main, Qomaru inikan orang terhormat, wakil Walikota, dan jangan main tersangkakan secara sepihak. Kami dari partai Nasdem, akan menurunkan bantuan hukum, dan akan melaporkan ke kapolda serta Kapolri karena tidakan seperti ini,” Ucapannya.
Politisi DPP Partai Nasdem itu juga berharap, kepolisian dan Bawaslu Kota Metro segera mengambil langkah kekeluargaan dengan Qomaru Zaman, agar persoalan tersebut tidak memantik respon lebih jauh para petinggi pusat.
“Saya berharap mereka datang, bicara baik baik, dan kami tidak akan lanjut kemana mana, tetapi kalo mau keras, kami bisa lebih keras, karena Nasdem pantang sekali melanggar hukum. Saya juga akan melaporkan Bawaslu Kota Metro kepada Bakja, Bawaslu Pusat terkait persoalan ini, karena saya melihat ini sudah suatu permainan, saya minta ini distop, klarifikasi baik baik, kalo pak qomaru diminta untuk minta maaf, ya akan minta maaf, gak perlu diperpanjang, tapi kalo memang mau diperpanjang, ya akan kita perpanjangan, segera kami akan surati Bawaslu Pusat.” Tegasnya.