Beranda Berita Penasehat Hukum WaRu : Akan kompratif ikuti aturan hukum

Penasehat Hukum WaRu : Akan kompratif ikuti aturan hukum

37
0

Daritadi.com METRO – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (WaRu) akan kooperatif dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ini usai penetapan tersangka oleh Gakkumdu Metro.

Hal ini dikatakan Penasehat Hukum WaRu, Hadri Abunawar bersama ketua partai pengusung WaRu saat konfrensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Selasa (15/10).

“Kita hormati kewenangan penyidik itu. Kami juga akan memastikan setiap prosesnya klien kami akan kooperatif dan mengikuti proses perkara ini sampai selesai,” kata Hadri.

Kendati demikian, Hadri menampik pembagian bantuan sosial (Bansos) seperti informasi yang beredar luas tersebut tidak benar.

“Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos. Tapi ini bukan pembagian bansos, karena bansos bukan ranah Pemkot Metro tapi ranahnya Kemensos RI” ucapnya.

“Pemkot Metro hanya memberikan sosialisasi terkait adanya pemanfaatan bantuan sosial kepada masyarakat. Dan bansos ini sudah lama berjalan, bukan pada saat ini,” imbuhnya.

Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan video yang digunakan sebagai alat bukti tersebut. Sebab, video yang beredar sudah di edit suara bahkan gambarnya ditambahkan caption.

“Video tersebut adalah kreasi, tentunya kewajiban daripada penyidik agar bisa membuktikan keaslian video tersebut. Mereka harus memeriksa siapa pembuatnya, apa tujuannya dan kegunaannya. Serta dalam video tersebut siapa penyebar pertamanya dan apakah video tersebut asli betul atau hanya buatan dan harus dibuktikan secara forensik digital,” terangnya.

“Penyidik harus bisa membuktikan apakah video ini asli ataukah tidak, tentunya kita punya hak untuk menanyakan, sampai ke persidangan pun kami akan pertanyakan tentang keaslian video tersebut,” imbuhnya.

Hadri menegaskan, apabila kliennya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh Gakkumdu, maka kliennya akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik.

“Kalau ini terbukti, ya namanya terbukti, kita akan hadapi. Kalau ini tidak terbukti kita perlu kepastian hukum, saya dapat pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik,” ucap dia.

Dia menambahkan, dirinya akan mendampingi kliennya apabila dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan.

“Jadi menyikapi penetapan Qomaru Zaman oleh pihak gakkumdu terkait penetapan isu itu adalah hak penyidik untuk melakukan penetapan tersebut,”

“Jadi kita hormati kewenangan penyidik, pasti, jadi kami jika ada panggilan, maka kewajiban kami sebagai penasehat hukum untuk menghadapkan klien kami memberikan keterangan dalam proses hukum,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini