Daritadi.com Kota Metro – Kasus penetapan Qomaru Zaman sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pilkada 2024 memberikan tanda tanya besar. Qomaru, calon petahana yang maju kembali sebagai Wakil Wali Kota Metro, menghadapi penyelidikan Gakkumdu berdasarkan video modifikasi yang diproduksi dan disebarkan oleh buzzer yang diduga berasal dari kubu pasangan calon lain.
Video yang menjadi dasar penyelidikan tersebut memperlihatkan Qomaru saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial. Dalam video yang beredar luas, tampak Qomaru diduga meminta dukungan masyarakat dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Namun, keabsahan video itu dipertanyakan setelah diketahui bahwa video tersebut telah dimanipulasi alias diedit dengan menambahkan suara musik, tulisan, dan penggalan kalimat yang mengubah konteks asli sambutan.
Kejanggalan semakin mencuat ketika Bawaslu Kota Metro menjadikan video yang jelas-jelas sudah dimodifikasi itu sebagai alat bukti untuk merekomendasikan penyelidikan oleh Gakkumdu. Proses tersebut akhirnya menyeret Qomaru sebagai tersangka, meskipun video yang digunakan sebagai dasar penyelidikan jauh dari kata orisinal.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengatakan dari penelusuran video yang sudah diedit ulang dan menjadi ramai di media sosial, Bawaslu Metro kemudian meminta keterangan kepada Qomaru Zaman. “Kami konfirmasi ke Qomaru, Qomaru mengatakan itu benar suara dia, itu benar ucapan dia,” ujar Badawi, Senin, 14/10/2024.
Sementara, Qomaru, membenarkan dirinya memberikan keterangan kepada Bawaslu. Namun, ia menyangkal suara di video merupakan suaranya karena video yang ditampilkan sudah dimodifikasi dengan tambahan musik dan narasi. “Saya katakan itu benar gambar saya, tapi suaranya belum tentu benar,” terangnya.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, tim penyidik Gakkumdu dari unsur Reskrim Polres Metro baru memperoleh video orisinal yang seharusnya digunakan sebagai alat bukti utama sebelum rekomendasi penyelidikan diberikan oleh Bawaslu. Ironisnya, proses penyidikan oleh Gakkumdu sudah dilakukan kepada Qomaru sejak Rabu, 2 Oktober 2024.
Fakta bahwa rekomendasi ini dilandasi oleh video yang telah diedit, tanpa penyelidikan lebih lanjut terhadap keaslian rekaman, mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip keadilan dan standar profesionalitas dalam penanganan kasus ini.
Dalam proses pemilu, alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu kepada Gakkumdu harus memenuhi beberapa kriteria, yakni validitas, keaslian, dan keabsahan. Hal ini sangat penting untuk memastikan integritas penegakan hukum pemilu. Video atau dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti, terutama yang berasal dari sumber pihak ketiga seperti buzzer atau content creator, harus melalui verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa konten tersebut asli dan tidak dimanipulasi.
Produk Rekomendasi ke Gakkumdu bertabrakan dengan UU Pemilu
Pasal 454 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mempertegas tanda tanya besar perihal produk rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu untuk proses penyelidikan Qomaru ke Gakkumdu. Rekomendasi Bawaslu adalah muara rentetan kasus yang membelit Qomaru hingga penetapan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
Ayat (1) Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran pemilu berasal dari temuan dan laporan, kemudian ayat (2) menjelaskan bahwa defenisi temuan menurut pasal tersebut adalah hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu di lokasi pelanggaran pemilu. Kemudian ayat selanjutnya (3) menegaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu adalah laporan langsung warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih kepada Bawaslu. Selanjutnya Ayat (4) menjelaskan mekanisme pelaporan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, serta uraian kejadian. Dan yang paling menjadi tanda tanya besar mengenai rekomendasi itu adalah ayat (5) yang menyatakan bahwa temuan hasil pengawasan oleh Bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran paling lama tujuh hari sejak ditemukannya dugaan tersebut.
Setelah awak media mengumpulkan rekaman wawancara dan mengkonfirmasi Ketua Bawaslu, Badawi Idham, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu belum memenuhi aturan dalam Pasal 454 UU No 7 Tahun 2017. Tidak ada laporan dari masyarakat mengenai sambutan Qomaru pada sosialisasi PKH yang mengandung pesan ajakan memilih dirinya, hal itu dipertegas dengan pernyataan anggota Bawaslu Metro, Maria Kristina, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin silam, 23/09/2024.
Kemudian temuan yang diperoleh oleh Bawaslu adalah video rekaman Qomaru yang beredar di media sosial. Video tersebut telah dimanipulasi, dan dipotong sesuai kehendak buzzer lawan politik. Temuan tersebut bukan hasil pengawasan aktif oleh Bawaslu di lokasi sosialisasi Qomaru dan Dinas Sosial Kota Metro.
Lalu, bagaimana agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi.
Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh dengan cara yang sah. Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka alat bukti tersebut dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik.
Demikian dilansir dari situs berita www.lampungnewspaper.disway.id