Daritadi.com METRO – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Metro Selatan menyatakan berkas penelusuran dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro berinisial K yang tidak netral dalam Pilkada Kota Metro 2024 telah lengkap.
Panwascam Metro Selatan akan segera menyerahkan berkas hasil pemeriksaan tersebut ke Bawaslu kota untuk nantinya ditindaklanjuti.
“Secepatnya kita serahkan, kalau secara lisan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu kota, tapi secara administrasi kita harus melengkapi itu semua,” ujar Ketua Panwascam Metro Selatan Hery Setiawan saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/10).
Dia menjelaskan, dari hasil penelusuran, dipastikan ASN berinisial K tersebut benar adanya di dalam video yang sempat beredar pada salah satu platform media sosial tersebut.
“Kita ke sana sempat beberapa kali tidak ketemu, akhirnya ketemu dengan beliau, dan kita pertanyakan terkait berita itu. Beliau menyatakan iya, dan diupload di Facebook disebutkan namanya inisial H,” ungkapnya.
Hery menuturkan, berdasarkan pengakuan ASN itu kepada Panwascam menyatakan dalam video tersebut tak ada narasi dukung mendukung salah seorang Paslon peserta Pilkada Kota Metro 2024.
“Dari yang bersangkutan sempat saya tanyakan juga terkait dukungan dalam video itu, yang bersangkutan bilang tidak ada dukung mendukung salah satu Paslon,” bebernya.
ASN itu berdalih kepada Panwascam bahwa video yang diunggah tersebut dibuat saat pembentukan panitia hajatan.
“Saya tanya ada agenda apa kumpulan itu, beliau (K) menerangkan lagi ada pembentukan panitia hajatan,” imbuhnya.
Dia menegaskan apapun dalih yang disampaikan oleh ASN terkait video yang diduga terang-terangan mendukung salah satu Paslon itu tetap diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
“Yang akan kita serahkan ke Bawaslu Kota nantinya termasuk identitas yang bersangkutan ASN berinisial K, kemudian kita lampirkan dari media itu yang sudah kami print, dan dokumentasi saat kita bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, berinisial K terancam sanksi denda hingga kurungan penjara, usai videonya mendukung salah satu bakal calon kepala daerah berujung viral di laman Facebook.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).