Beranda Berita Paslon Urut 01, diduga langgar APK

Paslon Urut 01, diduga langgar APK

74
0

Daritadi.com Kota Metro–Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Walikota Metro – Wakil Walikota Metro, Bambang – Rafieq diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Berdasarkan pantauan media, pada Senin, (30/09/2024) sore. Banner pasangan calon Walikota Metro – Wakil Metro no urut 1, Bambang – Rafieq terpasang empat banner di lokasi bangunan pedagang Food Court Samber Park milik aset Pemerintah Kota Metro.

Salah satu pedagang Food Court Samber Park yang enggan disebutkan namanya, mengaku pihaknya tidak mengetahui pemasangan banner pasangan calon Walikota Metro- Wakil Walikota Metro, Bambang- Rafieq.

“Saya aja enggak tau, sumpah demi Allah. Kayaknya dipasang malam Minggu kemarin waktu pembukaan acara kuliner. Saya baru buka dagang malam Senin, tau-tau sudah ada banner ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Metro, Tri Hendriyanto mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui informasi pemasangan banner tersebut.

“Saya baru tahu hari ini, terima kasih informasinya,” ujar Tri saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Lebih lanjut, Tri Hendriyanto pihaknya membenarkan bahwasanya lokasi tersebut milik aset Pemerintah Kota Metro.

“Iya itu milik aset Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.

Dikatakannya, langkah selanjutnya dirinya akan melaporkan ke pimpinan dan melaporkan ke Bawaslu Metro terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Lapor ke bawaslu, sebagai bawahan kami akan sampaikan laporan ke Sekda,” singkatnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham diwakili Kordiv Hukum, Pencegahan dan Humas, Hendro Edi Saputro belum dapat merespon terkait temuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar PKPU.
Pihaknya membalas emot stiker tersenyum dengan lingkaran cahaya.

“😇,” balasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengarahkan kepada Maria Kristina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro.

“Teruskan ke maria dulu y😀😀😀,” pesannya.

Untuk diketahui sebagai informasi, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada peraturan yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. setara tertua dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana umum dan/atau taman dan pepohonan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini