Daritadi.Com METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menangkap seorang pemuda pengedar narkoba yang merupakan jaringan Beny Metro.
Pasalnya, atas pengembangan dari penangkapan dua pengedar sebelumnya yang bernama Beny Hermawan (25) dan Daffa Albari Hartawan (24) di Kota Metro.
Dari informasi, terduga pengedar yang dibekuk Polisi tersebut ialah Riki Arif Gaulan (24) warga Jalan Yos Sudarso, Gg. Wawai RT 009 RW 002 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa tersangka digrebek didalam rumahnya pada Jum’at (29/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Riki Arif Gaulan. Penangkapan ini atas pengembangan dari Beny Hermawan, jadi tersangka Riki ini merupakan jaringan Beny,” kata Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, Minggu (31/3/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti mulai dari timbangan digital, alat hisap sabu atau bong hingga narkoba jenis sabu-sabu.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam kamar rumah tersebut barang berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong. Kemudian 1 pipa kaca pirex yang terdapat 1 buah pipet plastik yang di dalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Lalu kami temukan juga 3 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai dan 1 buah timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale,” imbuhnya.
Dalam pengakuan tersangka, Riki mengaku mendapatkan stok narkoba jenis sabu-sabu dari Beny Hermawan. Ia juga mengedarkan sabu titipan Beny dan menerima upah ketika stok sabu habis terjual.
“Tersangka Riki ini merupakan jaringan Beny, cara kerja mereka adalah narkoba jenis sabu dari Beny dititipkan ke Riki untuk dijual kembali. Kemudian Riki mendapatkan upah dari Beny jika sabu-sabu yang dititipkannya itu habis terjual,” jelas Kasat.
Riki mengaku stok yang tersedia telah habis terjual, namun sebelum ia mendapatkan upah dari Beny Polisi terlebih dahulu membongkar jaringan tersebut.
“Barangkali bukti narkobanya sudah habis terjual, hanya didapat barang bukti 3 plastik klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap sabu berikut pirex yang terdapat residu diduga narkotika sabu,” terang IPTU Hendra Abdurahman.
Dari interogasi tersebut juga tersangka mengaku baru beberapa bulan bergabung dengan jaringan Beny. Kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan sejumlah orang lainnya yang diduga merupakan jaringan Beny Metro.
“Tersangka ini mengaku baru beberapa bulan ini bergabung dengan Beny. Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan keterlibatan orang lain dalam peredaran narkoba kelompok Beny,” tandasnya.
Kini tersangka Riki Arif Gaulan (24) berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia menyusul Beny CS dan bakal lebaran di penjara.
Riki juga terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.(tim)