METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Penyuluhan Pelayanan hukum, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kecamatan Metro Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini mengatakan, sosialisasi Perda ataupun perundang-undangan yang telah disahkan perlu diketahui oleh masyarakat.
“Sehingga masyarakat nanti dapat lebih paham dan juga melaksanakan peraturan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, masyarakat akan dapat lebih memahami perda Kota Metro jika tersampaikan dengan baik oleh pembicara, dalam hal ini dari BNN Kota Metro, Polres Metro maupun Kejari.
“Karena Perda yang sudah dibuat ini jika sulit dipahami oleh masyarakat akan sulit juga dilaksanakan oleh masyarakat,” tukasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat memahami Perda dan dapat melaksanakannya terutama mengenai aturan hukum, tentang narkoba, serta kenakalan remaja.
“Saya pikir masyarakat perlu tahu (Perda, red) untuk mewujudkan Metro yang lebih baik. Karena itu harus tersampaikan supaya Metro ini semakin kondusif, karena adanya kewaspadaan dari masyarakat,” ungkapnya.
Peraturan yang disosialisasikan mengenai Perda nomor 5 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Metro dampai 2041, Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Kota Layak Anak, dan Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusor narkotika. (adv)