Daritadi.Com Metro — Proyek Pelebaran Cor beton tahun 2021 dijalan Lukman Tanjung yang menelan anggaran APBD senilai Rp 200 juta, tidak bermanfaat bagi masyarakat bahkan menjadi sumber titik genangan air saat musim penghujan dan diduga proyek siluman.
Pasalnya sejumlah pejabat berdalih tidak mengetahui soal pekerjaan itu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Metro tahun 2021, Sri Mulyani, menyampaikan terkait Pelebaran Jalan Cor beton yang menggunakan Anggaran APBD sebesar Rp 200 juta. Dirinya hanya selaku sebagai pejabat pembuat Komitmen (PPK) bukan dibagian perencanaan.
“Kalau perencanaan dan ide proyek pelebaran cor beton dijalan Lukman Tanjung itu bukan dari saya, tapi dari permintaan warga dan lurah setempat melalui musrembang,”ucap Sri mulyani saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 12/2/2024.
Menurutnya, proyek itu juga tidak dipermanenkan, ketika warga tidak menginginkan proyek itu bisa diangkat kembali serta bisa dihibahkan sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, sekarang ini dirinya disudah tidak menjabat sebagai PPK, jadi tidak mengerti kelanjutannya. Karena sekarang ini saya bukan di bagian PPK PU lagi.
“Ya, kurang faham kelanjutannya, tapi sesuai aturan yang berlaku proyek itu sudah lebih dari enam bulan, jadi sudah menjadi aset negara,”katanya.
Hal senada disampaikan Lurah Hadimulyo Barat, Agus Salim, dirinya juga tidak mengetahui soal proyek tersebut.
“Saya tidak tahu mas, karena itu pekerjaan PU dan saya dilantik dipertengahan bulan November tahun 2021,”kata Lurah Hadimulyo Barat, Agus Salim, melalui pesan singkat Whatsapp.
Sementara itu, Saat awak media menanyakan bagaimana perancangan proyek pelebaran jalan cor beton yang di laksanakan Dinas PUTR ditahun 2021 di jalan Lukman Tanjung, Metro Pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro menyatakan dirinya tidak mengetahui perihal soal pelebaran Jalan cor beton diatas irigasi di jalan Lukman Tanjung, Hadimulyo Barat, Metro pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala (DPUTR) setempat, Robby Kurniawan Saputra melalui pesan singkat Whatsapp, beberapa waktu lalu, Senin, 5/2/2024.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut dirinya tidak mengetahui dan belum menjabat sebagai kepala dinas PU.
“Bukan di zaman abang menjabat, bahkan dilaksanakan sebelum abang dinas PU,”katanya.
Kemudian dirinya menyampaikan proyek pelebaran jalan cor beton ini masih kita evaluasi lagi.
“Ya, ini pekerjaannya sedang dievaluasi,”cetusnya.
Dari data dihimpun awak media, pemkot metro membangun proyek pelebaran jalan cor beton dijalan Lukman Tanjung untuk penanganan banjir dengan menggunakan anggaran APBD Kota Metro yang dibebankan atas DPPA tahun anggaran 2021 no : 1.03.06.2.01.06.
Dan menelan biaya sebesar Rp200 juta pada 2021, dengan panjang 50 meter dan lebar 40 sentimeter.
Akibat pembangunan proyek tersebut, aliran air yang berada di bawahnya terhambat, dikarenakan pilar-pilar penyangga yang ada di tengah saluran irigasi menyebabkan banyak sampah yang tersangkut.
Untuk diketahui PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses.
Kemudian Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.(Kc)
