“Ya, itu sesuai Perda Kota Metro No 21 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dan saat ini kita juga sudah ada Perwali untuk zonasi LP2B itu dimana saja,” Ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Hery Wiratno, Selasa, 16/1/2024.
Daritadi.Com Metro Lampung — Sebanyak 1.567,5 hektare sawah di Kota Metro masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Ya, itu sesuai Perda Kota Metro No 21 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dan saat ini kita juga sudah ada Perwali untuk zonasi LP2B itu dimana saja,” Ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Hery Wiratno, Selasa, 16/1/2024.
Lanjutnya, ia menyampaikan daerah kawasan LP2B tersebut yakni di Kecamatan Metro Pusat seluas 10,23 hektare, Metro Utara 598,73 hektare, Metro Barat 213,77 hektare, Metro Selatan 555,04 hektare dan Metro Timur 189,81 hektare.
“Iya ada dua Kecamatan yang terluas, yakni Metro Utara seluas 598,73 hektare lalu Metro Selatan seluas 555,04 hektare karena dua wilayah tersebut paling luas sawahnya dan menjadi pusat daerah untuk ketahanan pangan sekota Metro,”timpalnya.
Lalu, Ia menjelaskan, LP2B dibuat untuk mendorong produksi petani di Kota Metro dengan melindungi lahan sawah yang masih produktif.
“Ini tidak boleh dialihfungsikan. Tetapi, ketika mendesak untuk kepentingan Negara maupun umum seperti bencana alam. Dan itu pun pemerintah harus mengganti lahan yang dialihfungsikan itu,” jelasnya.
“Untuk luas lahan di Metro mencapai 2.948 hektare dan luas lahan LP2B sendiri seluas 1567,5 hektare yang bisa ditanami dengan produktivitas 6 sampai 7 ton per hektare,”tutupnya.(Kc/adv)