Daritadi.Com Metro Lampung — Masyarakat Kota Metro maupun luar kota cukup antusias dengan berlakunya uji KIR gratis yang dilakukan di kantor Dinas Perhubungan setempat. Pasalnya, puluhan kendaraan kecil hingga kendaraan bertonase besar, memadati tempat uji KIR, kamis, 11/1/2024.
Kepala UPT PKB Dishub Metro, Lampung, Sopian Mega, mengatakan dengan dihapuskannya restribusi dari sektor uji KIR tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kebijakan ini juga dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023,tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam pengujian kendaraan bermotor oleh masyarakat kini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dirinya menjelaskan untuk jumlah pengujian KIR kendaraan perharinya mencapai puluhan kendaraan yang berasal dari Kota Metro, Lampung Timur, lampung Tengah dan Lampung Selatan.
“Alhamdulillah, perhari jumlah kendaraan yang datang disini hampir ada 15 kendaraan yang bakal menguji KIR,”bebernya.
Kemudian, dirinya menyampaikan untuk kendaraan yang berasal dari luar Kota Metro juga dapat melakukan uji KIR di UPT PKB Dishub Metro, Lampung.
“Ya, itu juga harus berdasarkan rekomendasi wilayah asal tempat kendaraan yang akan dilakukan uji KIR tersebut,” imbuhnya.
Meski dari sektor uji KIR kini telah digratiskan, Sopian Mega juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
“Saya sudah kumpulkan seluruh pegawai dan memberi semangat ke UPT. Jadi jangan kendor kerja, karena tidak mengelola PAD,” timpalnya.
Sementara itu, salah satu warga asal kota Metro, Darmanto, menyambut baik kebijakan yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat meringankan masyarakat karena tak lagi perlu memikirkan biaya uji KIR secara rutin.
“Lumayan, seharusnya buat bayar KIR sekarang bisa dialihkan kebutuhan lain. Onderdil atau buat beli solar,” tutupnya.(kc/adv)