Beranda Berita KPU Kota Metro, tetapkan titik lokasi APK PARPOL.

KPU Kota Metro, tetapkan titik lokasi APK PARPOL.

9
0

Daritadi.Com Metro Lampung  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menghimbau partai politik (parpol) untuk memasang serta melarang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan.

Untuk diketahui, Prihal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 134 tahun 2023.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama dikonfirmasi awak media, Kamis (30/11/2023).

Dirinya menjelaskan, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Maka dari itu, bagi parpol diperbolehkan untuk memasang APK sesuai dengan titik dan lokasi yang ditentukan KPU.

“Ada ratusan titik lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pemasangan APK. Salah satunya ada di Lapangan Samber Kota Metro,” terangnya.

Ia menyampaikan, beberapa daerah serta titik lokasi yang diperbolehkan pemasangan APK tersebut berada di 19 lapangan se-Kota Metro.

“Ini seperti Lapangan 22 Hadimulyo Barat, Lapangan Hadimulyo Timur, Lapangan Amor Yosomulyo, Lapangan 29 Banjarsari, Lapangan 23 B Karangrejo, Lapangan 23 Polos Karangrejo, dan Lapangan Purwosari,” jelasnya.

Lalu, Lapangan Yosorejo, Lapangan PU Yosodadi, Lapangan Tejosari, Stadion Tejosari, Lapangan Mulyojati, Mulyosari, Rejomulyo, Lapangan 26 B Rejomulyo, Margorejo, Sumbersari Bantul dan Lapangan Margodadi.

“Kemudian juga di masing-masing kelurahan juga sudah ditetapkan titik dan lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan APK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septa menegaskan bahwa selain lokasi yang ditetapkan KPU, parpol dilarang untuk dipasang APK. Ini seperti tempat ibadah dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya.

“Selain itu juga lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni tempat pendidikan seperti gedung atau perguruan tinggi, halaman sekolah dan atau perguruan tinggi,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, sejumlah fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum juga dilarang untuk dipasang APK.

“Karenanya untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera parpol, baleho, dan APK. Ini khususnya pada tempat umum termasuk halaman, pagar, dan atau tembok di fasilitas yang dilarang,” pintanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini