Daritadi.Com Metro Lampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro kembali menjadi tempat penitipan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan).
Data yang dihimpun awak media, kedua napiter tersebut dititipkan inisial R( 30) yang beralamat di Pesawaran dan inisial I(49) beralamatkan di Bandar lampung. Mereka merupakan komplotan dari jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang terlibat dalam aksi terorisme jaringan tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Lapas Kelas II A setempat, Nefrizon mengatakan, penitipan tersebut berlangsung pada Selasa, 21/11/2023 lalu dengan dikawal ketat oleh jajaran Densus 88.
“Kita menerima lagi kedua napiter. Alhamdulillah, keduanya berstatus hijau atau telah mengikuti program deradikalisasi BNPT. Artinya, mereka telah kooperatif dan menjalankan hukuman yang ada,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 28/11/ 2023.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua napiter tersebut mendapatkan hukuman selama 3 tahun dan telah menjalani masa hukuman di Mabes Polri serta (Rutan) Cikeas. Kemudian dipindahkan di Lapas Metro tinggal menyelesaikan masa hukumannya.
“Jadi sisa masa hukumannya mereka selama dilapas Kelas II A kota metro berdua kurang lebih satu tahun lagi,”terangnya.
“Dan Alhamdulillah, berdasarkan assessment mereka sudah berikrar setia NKRI dan kooperatif menjalankan masa hukuman,” timpalnya.(tim)