Beranda ADV ASN Metro, DEKLARASI NETRALISASI PEMILU 2024

ASN Metro, DEKLARASI NETRALISASI PEMILU 2024

96
0

Daritadi.Com Metro Lampung— Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro deklarasi ikrar menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pembacaan ikrar tersebut dipimpin oleh Sekda Metro saat apel di kantor Pemda Metro, Senin, 23/10/2023.

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali merupakan wujud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat, dimana rakyat diberikan kewenangan secara penuh untuk memilih pemimpin kepala daerah serta wakil-wakilnya yang akan melaksanakan kedaulatan dan sistem pemerintahan pada lima tahun mendatang.

“Kita tentu berharap seluruh rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024 dapat terlaksana dan berjalan dengan aman dan sukses, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Metro khususnya dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, tentunya dibutuhkan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak seperti masyarakat, stakeholder terkait termasuk didalamnya dukungan ASN mulai dari pegawai pemerintahan yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan hingga di tingkat pemerintah daerah.

Wahdi menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingatkan bahwa sebagai aparatur negara bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seorang ASN harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

“Terkait dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundangan,” jelasnya.

Kemudian, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon.

“Lalu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” terang Wahdi.

 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro Rosita menambahkan, kegiatan ini dilakukan kepada seluruh ASN agar tetap netral.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah dilakukan pada bulan Februari 2023 yang lalu dan dilakukan di semua OPD untuk melaksanakan tanda tangan Pakta Integritas dan netralitas ASN yang dipimpin kepala dinas masing masing,” tandasnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini