Dafitadi.Com Metro — Wakil Komisi I DPRD Kota Metro, soroti kembali pengeluaran izin bangunan DAS Hotel Aidea dan Kost Lintang yang menjadi polimik ditengah masyarakat Bumi Sai Wawai.
Padahal, sesuai Undang Undang melarang adanya bangunan di area aliran air atau sungai seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai besar Aturan tersebut menegaskan, jarak 10-20 meter sedangkan sungai kecil 3 – 5 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.
Kemudian, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.
Menurut Wakil Komisi I DPRD kota metro, Indra Jaya, sebenarnya dinas PUTR terkait sudah mengetahui peraturan larangan mendirikan bangunan tetapi masih mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin agar terbit rekomendasi bangunannya yang dahulu IMB sekarangkan PBG.
“Kan tim teknik PUTR yang tahu aturan, ya yang mengeluarkan aturannya itu yang tahu aturan,”ucap Wakil Komisi I DPRD, Indra Jaya, (18/10)
Lalu, Indra Jaya menambahkan, Dinas Perizinan setempat sendiri hanya bisa mengeluarkan izin sesuai rekomendasi dari tim Teknik. Sedangkan rekomendasi itu, yang mengeluarkan dinas tim teknik dari PUTR.
“Jadi kalau ada pelanggaran yang melanggar disitu ya segera ditindaklah, jangan sampai terjadi polimik,”tutup Indra Jaya.