Beranda Berita Kepala Dinas PUTR Metro, cuek dalam Polimik Drainase Hotel Aidea.

Kepala Dinas PUTR Metro, cuek dalam Polimik Drainase Hotel Aidea.

275
0

Daritadi.Com Metro — Dinas PUTR Kota Metro enggan berikan tanggapan terkait Polimik Drainase Hotel Aidia dan Penginapan Kost Lintang.

Padahal sesuai Undang Undang diketahui melarang adanya bangunan di area aliran air atau sungai seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, jarak 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.

Lalu, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.

Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Roby K Saputra, enggan memberikan komentar dan memilih bungkam terkait polimik DAS dihotel Aidea dan Kost Lintang.

Ia ditemui usai rakor di pemda Metro, Jum’at, (13/10) lalu memilih diam dan menghindar meninggalkan awak media saat dikonfirmasi terkait hal ini.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan DPM – PTSP setempat, Ame Aprilia, mengatakan perkembangan polimik bangunan hotel dan penginapan kostan lintang untuk saat ini belum ada perkembangan sampai sekarang.

“Sejauh ini belum ada perkembangan, baru izin bangunan hotel Aidea sudah lengkap. Tetapi ada permasalahan drainase yang masih bermasalah, kalau PTSP ini hanya mengeluarkan izin sesuai dengan rekomendasi tim teknik,”tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini