Daritadi.Com Metro — Artis Bintang Pantura 5, Mawar Kusuma alias Kesuma Wardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal.
“Ya, kini statusnya ditetapkan menjadi tersangka, setelah pihak Polres Metro menggali keterangannya dari beberapa saksi – saksi serta melakukan gelar perkara,”ucap, Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani, jum’at sore, 15/9.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani, menjelaskan bahwa Mawar ditangkap pada Jumat (8/9/2023) lalu di dalam kendaraan pribadinya di depan minimarket wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provisi Lampung. Saat itu, diketahui Mawar sedang menangani seorang pasiennya di dalam mobil.
“Benar, ada penangkapan terhadap KW. Penangkapan terhadap yang bersangkutan terjadi di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat. Saat itu dia berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tanpa plat nomor polisi parkir di depan minimarket,” beber Suliyani,
Suliyani juga menyatakan bahwa praktik klinik kecantikan ilegal ini telah dijalankan Bintang Pantura 5 itu selama hampir 2 bulan. Pasiennya mencapai sekitar 15 orang.
“Sudah hampir dua bulan, tepatnya satu setengah bulan lebih dari pengakuannya,” tuturnya.
Suliyani menambahkan, akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang bukan Tenaga medis melakukan praktik seolah- olah sebagai Tenaga medis yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”tandasnya.(Tim)