Beranda Daerah Masyarakat metro mengeluh terkait dugaan pelanggaran DAS yang tak usai..

Masyarakat metro mengeluh terkait dugaan pelanggaran DAS yang tak usai..

27
0

Metro — Warga kota metro kembali mempersoalkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Hotel Aidia Grande dan Kost Lintang di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Pasalnya dampak akibat dugaan pelanggaran DAS yang dilakukan Hotel Aidea dan Kost Lintang seperti mendirikan bangunan di atas saluran irigasi.

Salah satu warga RT/RW 45/08, Kelurahan Metro, Bobby (52) mengaku bila hujan turun, genangan air masuk ke dalam rumah lantaran debit air di saluran irigasi terhambat.

“Air sampai masuk ke dapur setinggi dengkul orang dewasa kalau pas hujan deras, bahkan sampai jalan aspal didepan rumah tergenang”ucap Bobby, Senin,20/2/2023.

Bobby juga menambahkan, jika sudah memasuki musim penghujan dirinya merasa waswas, karena rumah kami terendam air.

“Tempo hari itu kami sempat makan di luar, pas pulang hujan, begitu masuk jalan arah ke rumah, ya Allah, udah tinggi air itu,” beber Bobby.

 

Ia berharap kepada pemerintah kota metro harus segera menata ulang kembali. Saat ini di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah banyak bangunan yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap.

Sehingga berdampak terhadap pendangkalan sungai dan penyempitan. “Kalau sudah dangkal dan sempit, maka kapasitas air juga jika musim penghujan akan naik,”imbuhnya.

Sementara itu, Berdasarkan data yang dihimpun, sederet regulasi yang mengatur tentang melarang pendirian bangunan di DAS. Seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, jarak 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.

Lalu, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ancaman pidana bagi pelanggar daerah aliran sungai, di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air sebagaimana dalam pasal 25 huruf b dan d, dan pasal 36, dapat dipidanakan paling lambat 3 (tiga) tahun, paling lama 9 (sembilan) tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Sedangkan, bila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha, tanpa izin seperti dimaksud pada pasal 40 ayat 3 (tiga) dapat dipidanakan 3 (tiga) tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Untuk diketahui sebelumnya dikutip dari media Jejamo.Com Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Aidia Grande dan rumah Kost Lintang di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Rabu, 21/12/2022.

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) sehingga mengakibatkan banjir di perumahan warga sekitar.

Plt Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, mengatakan, berdasarkan hasil sidak didapati Hotel Aidia Grande dan rumah Kost Lintang diduga melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi.

“Tadi setelah kita cek memang ada dugaan pelanggaran ya, baik dari rumah Kost Lintang maupun Hotel Aidia karena membangun di atas aliran irigasi. Kita sudah ketemu sama pemilik Kost Lintang dan untuk pihak hotel kita juga sudah menyuratinya,” katanya.

Meski begitu, terkait sanksi, Satpol PP masih akan melaporkan hasil sidak ke Wali Kota Metro terlebih dahulu untuk nantinya dirapatkan bersama tim ahli.

“Iya, nantinya kalau memang dari pihak hotel maupun rumah kost ini tidak kooperatif ya tentu akan kita bongkar, kita kembalikan sesuai fungsinya. Tapi kita akan laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya

Sementara itu, pemilik rumah Kost Lintang, Ibu Bambang mengaku menerima jika bangunannya dibongkar. “Iya kami tidak apa-apa jika bangunan rumah kost ini dibongkar oleh pemerintah. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Karena rumah kost kami juga sering kena banjir,” tandasnya (red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini