Metro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro akhirnya melakukan pembongkaran terhadap tiang reklame ilegal di pojok Taman Merdeka Kota setempat, Pasalnya tiang reklame tersebut berdiri sudah setahun, tetapi tidak ada yang memiliki.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan, pembongkaran terhadap reklame ilegal tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang kebijakan.
“Jadi, sesuai hasil rapat tim tujuh hari yang lalu, kami sudah pasang pemberitahuan dengan itikad baik pemerintah Kota Metro memberikan kesempatan bagi pemilik tiang reklame untuk melakukan pembongkaran. Tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada yang mengakui,” ucap Jose.
Sebanyak 35 personil Satpol-PP Kota Metro diterjunkan dalam eksekusi pembongkaran reklame ilegal tersebut. Untuk pembongkaran disaksikan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Maka hari ini kita lakukan penertiban dengan menerjunkan sebanyak 35 personil. Selain itu petugas juga melakukan pengaturan lalulintas agar tidak menggangu masyarakat yang melintas,” ujarnya.
Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB. Kasat mengaku, tidak menemukan kesulitan selama melakukan pembongkaran.
“Kami melakukan penertiban mulai dari jam 8 pagi tadi, karena Pol-PP tidak memiliki fasilitas yang lengkap maka kita berkoordinasi dengan OPD lain. Tidak ada kesulitan saat penertiban,” tutur Jose.
Usai dibongkar, reklame ilegal tersebut diamankan olah Satpol-PP untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota setempat.
“Setelah kami tertibkan, tiang reklame ini sementara kami amankan di kantor Satpol-PP setelah itu nanti dari aset akan dibuatkan berita acara untuk dijadikan barang milik pemerintah,” ungkapnya.
Tak lupa, Jose juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan pemasangan tiang reklame tanpa melalui mekanisme perizinan yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya penertiban ini kami mengingatkan kepada siapapun juga, sebelum melakukan pemasangan tiang reklame maupun sejenisnya diharapkan koordinasi dulu dengan OPD yang menanganinya,” tutup Jose.
Diketahui, reklame liar yang bongkar tersebut memiliki total ketinggian 12 Meter dengan lebar frame 3,6 meter serta tinggi frame 6 meter.
Untuk diketahui dikutip dari kupastuntas,co bangunan tiang reklame dikawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Merdeka, tepatnya di persimpangan menuju Jalan Ahmad Yani Metro itu melanggar Empat peraturan.
Pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko. Kedua peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Selanjutnya, ketiga Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan (K3). Terakhir, Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Tiang reklame ilegal tersebut mulai di segel pada Jum’at (25/2/2022) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro. Kini tepat 11 bulan lebih akhirnya tiang reklame siluman itu dibongkar petugas. (red/rilis)