Beranda Daerah DPM-PTSP Kota Metro bakal tinjau izin bangunan Hotel Aidea

DPM-PTSP Kota Metro bakal tinjau izin bangunan Hotel Aidea

20
0

Metro — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro bakal meninjau ulang izin pendirian bangunan Hotel Aidia Grande yang tidak sesuai ketentuan.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan DPM-PTSP, Ame Aprilia menyampaikan bahwa hanya ada dua solusi bagi pelanggaran mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Yakni Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG)nya dicabut, atau mengembalikan fungsi awal lahan yang telah dibangun.

“Kalau itu melanggar, bisa jadi perizinannya dicabut atau dia harus memperbaiki bangunan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Ame Aprilia saat dihubungi lewat pesan singkat Whatsapp,Senin, 26/12/2022.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terkait izin bangunan-bangunan Hotel Aidia Grande yang berdiri di sekitar saluran irigasi, mengingat dua dinas tersebut merupakan tim teknis yang berperan merekomendasikan izin ke DPM-PTSP.

“Sekarang kan sistemnya sudah beda. Sudah pakai PBG, maka dia langsung ke PUTR, Bagian Kesekretariatan PBG yang mana di situ dia harus mengurus apa-apa persyaratan untuk mendapatkan PBG. Kemudian tim teknis terdiri dari DLH dan PUTR yang akan turun meninjau kelayakan di sana, kalau PTSP ini hanya mengeluarkan izin sesuai dengan rekomendasi tim teknis,” bebernya.

“Jadi, kita juga kan tidak bisa asal mencabut izin seseorang. Itu nantinya akan kita rembukan lagi bersama tim teknis yaitu Dinas PUTR dan DLH. Kalau soal kewenangan DPM-PTSP sebagai pengecekan nilai retribusi yang telah dikeluarkan dari dinas teknis dan PBG, itu sudah sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung,” sambungnya.

Langkah itu akan ditempuh DPM-PTSP Kota Metro sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu. Dari pantauan saat itu, diduga bangunan-bangunan milik Hotel Aidia Grande yang berdiri di atas anak sungai, menjadi salah satu sebab banjir di permukiman warga sekitar.

Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, Hotel Aidia Grande diduga melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan di sekitar DAS.

“Tadi setelah kita cek memang ada dugaan pelanggaran ya di Hotel Aidia, karena memang membangun di atas aliran irigasi. Untuk pihak hotel, kita juga sudah menyuratinya,” kata Jose.

Polemik berdirinya bangunan diduga melanggar aturan DAS itu menuai sorotan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Subhan. Dia menilai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak tegas menegakkan aturan. Dia juga menduga bahwa ada oknum yang berusaha menunggangi polemik itu untuk mencari keuntungan pribadi.

Mengenai persoalan itu, Subhan meminta Pemkot Metro bertindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa pemiliknya, tanpa mempertimbangkan siapa oknum yang mem-backup sehingga pelanggaran terjadi, hingga seolah ada pemakluman bagi pelanggaran yang dilakukan investor.

“Iya. Itu jadi seharusnya, nggak ada itu istilah-istilah ‘orang kuat’ atau ‘beking’. Yang namanya bangunan dibangun dengan menyalahi aturan itu ya harus ditindak lah, jangan tebang pilih dong,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

“Itu dicontoh dong, kayak si pemilik rumah Kost Lintang itu. Dia aja yang usahanya boleh dibilang lebih kecil dari hotel itu, mau kok menghibahkan tanah ke pemerintah, agar persoalan banjir selesai. Lah ya kok ini pengusaha besar malah susah diajak kerjasama,” timpalnya ketus.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra menjelaskan soal dugaan pelanggaran bangunan di sekitar DAS oleh Hotel Aidia Grande itu, memang sudah jadi atensi Wali Kota Metro. Robby berharap pemilik tempat penginapan itu bersikap legowo dan kooperatif.

“Iya, jadi saya minta pihak hotel itu legowo, karena beberapa bangunan di hotelnya itu diduga memang melanggar aturan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sederet regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan di DAS. Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, telah diatur jarak bangunan yang harus berjarak setidaknya 10 sampai 20 meter dari bibir sungai dan ada larangan tegas untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai, anak sungai, drainase atau irigasi.

Dalam Pasal 5 Permen PUPR RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan, terdapat penetapan lebar garis sempadan sungai, irigasi dan saluran drainase.

Kemudian juga di UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ketegasan berupa ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di DAS. Disebutkan dalam Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, bahwa bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini