Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro, dengan agenda tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (04/03/2022).
Adapun 3 (tiga) Raperda terhadap pengambilan keputusan yang disampaikan oleh DPRD adalah Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.
Walikota Metro, Wahdi, dalam sambutannya menanggapi Raperda Pansus 1 (satu) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kota Metro.
“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya”, ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa Kota Metro sangat lekat sekali dengan sejarah masa Kolonisasi di Indonesia yang berkepentingan untuk melestarikan Cagar Budaya dengan mempertahankan nilai dan ciri khas Cagar Budaya.
“Pemerintah Daerah perlu menetapkan strategi dan sekaligus merumuskan kebijakan dalam melakukan pengelolaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di wilayah Kota Metro agar Cagar Budaya yang merupakan warisan dan kekayaan serta identitas budaya masyarakat Kota Metro dapat terjamin keberadaanya sesuai bentuk dan muka aslinya,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan berlakunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya di Kota Metro.
Tidak hanya itu saja, Wahdi juga menanggapi Raperda Pansus 2 (dua) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Mengenai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu ditindaklanjuti dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah.
“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah sejak masih dalam tahapan usulan Perangkat Daerah Pemrakarsa sampai dengan usulan resmi Pemerintah Daerah atau inisiasi resmi DPRD yang selanjutnya ditetapkan dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD,” tuturnya.
Di akhir sambutannya Wahdi memaparkan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Diketahui bersama bahwa Raperda ini sangat diperlukan demi terwujudnya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global.
“Hal ini dapat membuat peningkatan kesempatan kerja dan keseimbangan yang kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja, serta penggunaan tenaga kerja lokal pada lapangan kerja yang ada di Kota Metro,” tutupnya. (Red/Adv)