Kota Metro – Pemerintah Kota Metro mengadakan Webinar Penguatan Satuan Pendidikan Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Metro. Acara ini diikuti 212 peserta, berlangsung secara Virtual (Zoom Meting) di Ruang Command Center, Rabu, 02/03/2022.
“Guru tidak hanya memiliki peran sebagai pendidik. Namun, guru harus mampu hadir menjadi teman atau sahabat bagi peserta didiknya selama berada di sekolah. Webinar yang dipandu oleh Ishanurhaid ini, bertujuan untuk penguatan peran guru dalam menciptakan Sekolah Ramah Anak di Kota Metro,” kata Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, saat membuka Webinar.
Bangkit Haryo Utomo, berharap webinar ini dapat membangun kesadaran dan komitmen para pendidik dan tenaga kependidikan, dalam mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kota Metro. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak, dengan mengintegrasikan program perlindungan dan kesejahteraan anak, ke dalam kebijakan pembangunan daerah yang responsif terhadap anak, yang dalam era otonomi daerah diwujudkan melalui Kota Layak Anak (KLA).
“Pemahaman pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA), menjadi faktor untuk menjamin pemenuhan hak anak, khususnya di masing-masing satuan pendidikan. Satuan Pendidikan Ramah Anak, baik formal, non formal dan informal diharapkan mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan khusus di satuan pendidikan,” kata Bangkit.
“Sekolah Ramah Anak sangat penting. Jika guru sudah memposisikan diri. Tidak hanya sebagai pendidik, maka kehadirannya akan sangat dirindukan oleh anak-anak. Sekolah Ramah Anak itu harus menghadirkan kondisi, dimana anak senang, guru tenang dan orang tua bahagia,” ujar Ahmad Azhari (Fasilitator Nasional SRA).
Ahmad Azhari, menjelaskan yang dimaksud anak senang adalah SRA bisa membuat peserta didik merasa senang selama berada di sekolah. Mereka akan menganggap sekolah menjadi rumah keduanya. Sehingga mereka menikmati belajar seperti mereka menikmati bermain.
“Sedangkan yang dimaksud guru tenang adalah dimana guru bisa dengan tenang memberikan pembelajaran. Perasaan yang tenang ini hadir karena siswa-siswanya dengan riang gembira menerima pembelajaran yang diberikan oleh para guru. SRA akan membuat orang tua bahagia, karena mereka merasa anak-anaknya aman selama berada di sekolah. Dan orang tua yakin anak-anaknya gemberi selama di sekolah,” jelasnya.
Lanjutnya, SRA merupakan salah satu indikator penting dalam kota layak anak. Maka pemerintah terus mendorong di seluruh satuan pendidikan harus mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Setidaknya ada lima prinsip hak-hak anak di Sekolah Ramah Anak yang pertama non diskriminasi.
“Sekolah harus memperlakukan sama kepada seluruh siswa saat berada di sekolah. Kedua, kepentingan terbaik anak. Prinsip ini menegaskan bahwa apa pun kebijakan di sekolah mulai dari perencanaan sampai evaluasi adalah untuk kepentingan terbaik anak. Ketiga, hidup yaitu kelangsungan hidup dan perkembangan. Pada prinsipsi ini bagaimana sekolah mampu menjamin keberlangsungan hidup selama di sekolah aman,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam poin Ke empat, penghormatan terhadap pandangan anak. Pada prinsip ini bagaimana sekolah mampu menghargai pendapat anak mulai dari menetapkan aturan, tata tertib atau kebijakan lainnya. Kelima, pengelolaan yang baik. Prinsip ini adalah bagaimana sekolah mampu menciptakan lingkungan yang aman, bagaimana kolaborasi antara orang tua, guru dan anak. Ini perlu pengelolaan yang baik.
Ahmad Azhari, juga mengatakan bahwa Sekolah Ramah Anak merupakan hijrah hati. Pasalnya dalam melaksanakan SRA ini tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Dalam upaya memberi pemahaman kepada para tenaga pendidik dan mewujudkan program kabupaten Kota Layak Anak (KLA), dimana sekolah adalah sarana pendidikan untuk mengimplementasikan hak-hak anak dengan menciptakan Sekolah yang Ramah Anak (SRA). SRA yaitu sekolah yang Aman, Bersih. Sehat, Berbudaya Lingkungan Hidup dan Menjamin dan memenuhi Hak-Hak Anak,” katanya.
Konsep SRA yaitu dalam upaya mewujudkan pemenuhan dan perlindungan anak selama 8 (delapan) jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah yang “ Bersih, Aman, Ramah, Indah,Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman”.
“Tujuan SRA mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya, mencegak anak mendapat kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat. Mencegah anak menjadi perokok dan mengkonsumsi napza. Memudahkan mencapai tujuan pendidikan. Anak terbiasa dengan kebiasaan-kebiasaan positif lainnya,” paparnya. (Red/Adv)